Mobilitas Sosial
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam perspektif sistem, sistem
politik adalah subsistem dari sistem sosial.1 Perspektif atau pendekatan sistem
melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, yakni suatu unit
yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif
tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif
sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada
kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai
lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai
lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek,
sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian
lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem
politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan
perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan
masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik
menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan
dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai
keputusan dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa
menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas
sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal
ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut. Juga faktor
sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik negara lain
juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik disuatu negara.
Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan waktu, sistem
politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana
sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga
maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas
Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga
melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia. Namun demikian,
kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan
positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.
Salah satu syarat penting dalam memahami bagaimana sistem politik
Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan melibatkan institusi-
institusi nasional dan internasional. Artinya lingkungan internal dan eksternal
sebagai batasan dari suatu sistem politik Indonesia harus dipahami terlebih
dahulu.
Lingkungan internal akan sangat dipengaruhi oleh budaya politik
bangsa Indonesia. Sedangkan budaya politik sendiri merupakan wujud sintesa peristiwa-
peristiwa sejarah yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat, diwariskan
turun temurun berupa tatanan nilai dan norma perilaku. Sementara itu,
lingkungan eksternal sedikit banyak mempengaruhi lingkungan internal ketika
transformasi budaya berlangsung akibat peristiwa sejarah semisal penjajahan
kolonial maupun bentuk “penjajahan” budaya pop (pop culture) di era
globalisasi.
Mempelajari sistem politik suatu negara tidak dapat dan tidak
pernah berdiri sendiri dari sistem politik negara lain, setidaknya itulah
maksud implisit yang diutarakan David Easton melalui pendekatan analisa sistem
terhadap sistem politik. Sampai kemudian, Gabriel Almond meneruskannya ke dalam
turunan teori sistem politik yang lebih konkrit, yaitu menggabungkan teori sistem
ke dalam struktural- fungsional, barulah kita mendapatkan pemahaman bagaimana
sistem politik seperti di Indonesia berinteraksi dengan sistem politik lainnya.
Akhirnya, mengingat sebegitu luas pembicaraan mengenai sistem
politik, maka layaknya suatu sistem, kami akan ciptakan terlebih dahulu
batasan-batasannya, yaitu mengenalkan kedua pendekatan terhadap sistem politik
baru kemudian menganalisis sistem politik Indonesia. Oleh karena itu terlebih
dahulu kami akan membahas pendekatan sistem politik dari teori behavioral.
kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pendekatan sistem politik dari sudut
teori struktural-fungsional, serta pembahasan pada arti penting sejarah dalam
mempelajari sistem politik Indonesia.
B. TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini,
yaitu :
·
Membuat para siswa lebih memahami tentang Sistem Politik khususnya di Indonesia.
·
Agar kita dapat mengetahui bagaimana pentingnya Sistem Politik dalam kehidupan kita
sehari-hari.
·
pembaca dapat memiliki pengetahuan, keterampilan dan
karakter kewarganegaraan.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Politik
Sistem politik merupakan bagian dari
sistem sosial yang menjalankan fungsi alokasi nilai-nilai (dalam bentuk
keputusan atau kebijaksanaan) yang alokasinya bersifat otoritatif (dikuatkan
oleh kekuasaan yang sah) serta mengikat seluruh masyarakat. Biasanya pihak yang
memiliki otoritatif ini dalam masyarakat modern adalah Negara. Dengan demikian,
sistem politik berkaitan dengan kehidupan politik masyarakat (social political
life) atau disebut dengan inferior structure serta kehidupan politik pemerintah
(governmental political life) atau superstructure.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat,
prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk
mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan
cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara
dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau
cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang
berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Suatu sistem politik pada umumnya
terdapat empat variable, yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan, sebagai suatu cara untuk
mencapai hal yang diinginkan.
2. Kepentingan, merupakan tujuan-tujuan
yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3. Kebijaksanaan, hasil dari interaksi
antara kekuasaan dan kepentinga, biasanya dalam bentuk perundang-undanga.
4. Budaya politik, orientasi subjektif
dari individu terhadap system politik.
Fungsi utama sistem politik, yaitu:
I.
Perumusan kepentingan rakyat (identification
of interest in the population).
II.
Pemilihan pemimpin atau pejabat membuat keputusan (selection of leaders of official decision
maker)
B.
Suprastruktur dan
Infrastruktur Politik Indonesia
Suprastruktur politik adalah suasana kehidupan politik atau
fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan. Artinya hal-hal yang
berkaitan dengan kehidupan-kehidupan lembaga Negara yang ada serta hubungan
kekuasaan antara satu dengan yang lain.
Suprastruktur politik diatur dalam UUD 1945, TAP MPR, dan beberapa
undang-undang yang meliputi:
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang anggotanya terdiri dari DPR
dan DPD.
·
Presiden dan Wakil Presiden, sebagai penyelenggara pemerintahan
Negara.
·
Pemegang kekuasaan yudikatif, yakni terdiri dari Mahkamah
Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (YK).
A.
Lembaga pelaksanaan fungsi pembuatan
Dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
Fungsi pokok Lembaga Legislatif:
§ Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk
membentuk undang-undang.
§ Fungsi pengawasan/control adalah
fungsi mengawasi jalannya pemerintahan, baik dalam bentuk retifikasi
perjanjian, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengguanaan uang Negara.
§ Fungsi anggaran adalah fungsi untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Setelah amandemen UUD 1945 maka kedudukan MPR
bukan lagi lembaga tertinggi Negara. MPR merupakan lembaga Negara yang
sederajat dengan lembaga-lembaga Negara yang lain.
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR menjalankan ketiga fungsi pokok
legislative yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan/kontrol, fungsi anggaran.
Fungsi legislasi DPR dijalankan melalui pembuatan undang-undang, karena dalam
sistem politik Indonesia DPR merupakan pemegang kekuasaan membuat
undang-undang.
3)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupaka lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPD dipilih melalui pemilu dengan jumlah
anggota yang sama dari tiap-tiap provinsi dan jumlah keseluruhannya tidak lebih
dari sepertiga jumlah anggota DPR.
B.
Lembaga pelaksanaan fungsi penerapan
kebijakan (Eksekutif)
Pelaksanaan fungsi kebijakan dalam sistem
politik Indonesia adalah presiden dengan di bantu oleh seorang wakil presiden
beserta mentri-mentrinya
Sistem
politik Indonesia menempatkan fungsi posisi presiden sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala Negara presiden ,presiden
memiliki beberapa kekuasaan sebagai berikut :
1. Presiden sebagai panglima tertinggi
angkatan perang.
2. Presiden berhak member grasi dan
rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
3. Presiden berhak member gelar ,tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang di atur dengan undang-undang.
Adapun kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan antara sebagai berikut:
·
Mengangkat dan memberhentikan menteri.
·
Mengangkat duta dan konsul dengan memerintahkan pertimbangan DPR.
·
Memimpin kabinet.
·
Memegang kekuasaan pemerintah.
Kelompok kepentingan ini dapat di bedakan dalam
bentuk-bentuk sebagai berikut:
1) Kelompok kepentingan asosiasi
Yaitu kelompok kepentingan yang di dirikan
secara khusus untuk memperjuangkan kepentinga-kepentingan tertentu, namun masih
mencakup beberapa bidang yang misi pendirian dari golongan kepentingan semacam
ini sifatnya masih luas.
2) Kelompok kepentingan institusi
Yaitu terdiri dari berbagai kelompok manusia
yang berasal dari lembaga-lembaga yang ada. Tujuan yang hendak di capai adalah
memperjuangkan kepentingan-kepentingan yang menjadi anggota lembaga yang di
maksudkan. Contohnya adalah kelompok-kelompok profesi seperti IKADIN, IDI,
IKAHI< dan sebagainya.
3) Kelompok kepetingan nonasosiasi
Kelompok kepentinga semacam ini tidak di
dirikan secara khusus. Kegiatannya tidak di dirikan secara teratur dan
berkesinambungan. Aktivitasnya hanya terlihat keluar apabila kepentingan
masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak.
4) Kelompok penekan (pressure group)
Pada dasarnya kelompok penekan hampir sama
dengan kelompok kepentingan. Namun pada kelompok penekan, sama sekali tidak
berkeinginan untuk pengisian jabatan.
5) Alat komunikasi politik (Political
Communication Media)
Alat komunikasi politik merupakan media massa
yang dapat di jadikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa surat rakyat
dalam aktivitas politik maupun penciptaan opini public yang bertema politik
dalam arti luas.
Fungsi
utama dari alat komunikasi politik adalah sebagai sarana penghubung dan
pemersatu bagi masing-masing golongan. Bagi partai poltik, fungsi alat
komunikasi politik adalah sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran–ajaran,
doktrin-doktrin, ideologi-ideologi, dan program-program kerja kepada seluruh
anggota simpatisannya. Alat komunikasi politik ini bisa berupa surat kabar,
bulletin, brosur, pamflet, media elektronik, dan sebagainya.
6) Tokoh Politik (Political Figure)
Tokoh politik adalah orang yang karena latar
belakang sejarahnya, sepak terjangnya dalam perjuangan, dan idealismenya di
kenal oleh masyarakat sehingga setiap pendapatan/pikiran dan perbuatannya di
ikuti oleh banyak orang.
C.
Macam-Macam Sistem Politik
1. Sistem Politik Otokrasi Tradisional
Sistem politik otokrasi tradisional
adalah sistem politik yang pemerintahannya memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a) Kurang menekan pada persamaan tetapi
lebih menekankan ada stratifikasi ekonomi.
b) Kebebasan politik individu kurang
dijamin dan lebih menekankan pada perilaku yang menuruti kehendak kelompok
kecil penguasa.
c) Kebutuhan moril dan nilai-nilai moral
lebih menonjol dari pada kebutuhan materiil.
d) Lebih menekankan pada kolektivisme
yang berdasarkan kekerabatan dari pada individualisme.
2. Sistem Politik Totaliter
Menurut Eman Hermawan dan Umaruddin
Masdar, sistem politik totaliter adalah system politik dalam suatu Negara
yang pemerintahannya mendasarkan pada hal-hal berikut:
a) Kekuasaan tak terbatas
b) Tidak menerima adanya oposisi
c) Melakukan kontrol yang sangat ketat
terhadap warga negaranya.
Sistem politik totaliter menekankan
konsensus total di dalam masyarakat, dan untuk mencapai konsensus total
dilakukan dengan indoktrinasi ideologi serta dengan pelaksanaan kekuasaan
paksaan yang luas dan mendalam (Ramlan Subakti,
1992)
3. Sistem Politik Otoriter
Sistem politik otoriter adalah system politik yang mendasarkan
pada sistem otoritas yang telah mapan (establish
authority). Menurut Eman Hermawan dan Umaruddin Masdar, system politik otoriter yang dianut suatu Negara
sebagai Negara otoriter (authoritarian
state) mempunyai cirri khas sebagai berikut:
a) Rakyat dijauhkan dari proses-proses
politik.
b) Oposisi tidak diperbolehkan.
c) Tidak boleh melakukan kritik terhadap
pemerintah atau Negara.
d) Adanya partai tunggal.
e) Pemerintah mempunyai kepentingan yang
sangat kecil terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan criteria tersebut,
dapatlah dikatakan bahwa rakyat tidak bisa menjadi pemimpin Negara, demikian
halnya rakyat dapat dikatakan tidak boleh terlibat dalam penyelanggaraan
pemerintahan.
Pada umumnya, system politik otoriter
dianut oleh Negara-negara kerajaan yang kepala pemerintahannya didasarkan pada
keturunan (misalnya, Arab Saudi, atau Kuwait), dan Negara-negara yang dipegang
oleh junta (misalnya, junta militer Myanmar).
4. Sistem Politik Oligarki
Sistem politik oligarki adalah sistem
politik yang mendasarkan pada pemerintahan yang kekuasaan negaranya ada di
tangan sejumlah orang (kelompok elit) dan selalu mengusahakan dengan segala
cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya. Bahkan rakyat dijauhkan
dari proses-proses politik; oposisi tidak diperbolehkan; dan tidak boleh
melakukan kritik terhadap pemerintahan atau Negara.
Negara dijadikan alat untuk mencapai
tujuan kelompok elit, sehingga tujuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat,
keadilan dan kemerdekaan perorangan biasanya tidak dapat diwujudkan.
Kesejahteraan hanya untuk sejumlah orang yang termasuk dalam kelompok elit,
demikian halnya dengan kemerdekaan dan keadilan. Contoh Negara yang menganut
sistem politik oligarki pada masa silam adalah Negara Yunani Kuno, dan pada
masa sekarang adalah Negara-negara komunis yang pada kenyataannya dikendalikan
oleh anggota-anggota presidium yang kemudian mendelegasikan kepada sekretaris
jenderal dan wakil-wakilnya.
5. Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik demokrasi merupakan
suatu sistem politik yang mendasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip
demokrasi/liberalisme. Dalam sistem politik demokrasi, warga Negara dapat
berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
Dengan demikian demokrasi adalah keseimbangan antara konflik dan consensus.
Artinya demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentang
diantara individu, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah,
kelompok dengan pemerintah, bahkan diantara lembaga-lembaga pemerintah.
Nilai-nilai dasar (menurut Muladi)
|
Nilai-nilai dasar (menurut Eman
Hermawan dan Umaruddin Masdar)
|
a. Keterlibatan
warga Negara di dalam pengambilan keputusan politik.
b. Tingkatan tertentu
dari persamaan (equality).
c. Kebebasan
atau kemerdekaan dan perlindungan terhadap martabat manusia.
d. Sistem
perwakilan.
e. Pemerintahan
berdasarkan hukum (rule of law).
f.
Sistem pemilihan
yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
g. Pendidikan
yang memadai dari rakyat, baik yang bersifat umum maupun pendidikan politik.
|
a.
Menyelesaikan persoalan secara damai dan
melembaga.
b.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
Dalam demokrasi, jabatan pimpinan politik selalu dibatasi, tidak seumur
hidup.
d.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai batas
minimum.
e.
Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat,
kepentingan dan tingkah laku.
f.
Menjamin tegaknya keadilan.
|
Nilai-nilai demokrasi agar dapat
dilaksanakan dan diselenggarakan dengan semestinya, perlu ada lembaga Negara
sebagai berikut:
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b. Sistem dewan perwakilan rakyat yang
mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang
dipilih melalui pemili yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dewan
perwakilan ini melakukan pengawasan (control), memungkinkan oposisi yang
konstruktif dan memungkinkan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara
kontinu.
c. Suatu organisasi politik yang mencakup
satu atau lebih partai politik. Partai-partai menyelenggarakan hubungan yang
kontinu antara masyarakat umumnya dan pemimpin-pemimpinnnya.
d. Pers dan media massa yang bebas untuk
menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk
menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Apabila di tinjau dari pelaksanaannya atau di
lihat dari bentuk partisipasi rakyat di dalam proses-proses politik, demokrasi
dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a) Demokrasi langsung (direct democracy),
yaitu suatu sistem politik yang memberikan hak kepada rakyat secara langsung
untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik.
b) Demokrasi tidak langsung (indirect
democracy) atau demokrasi perwakilan (representative democracy), yaitu suatu
sistem politik yang memberikan hak kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yang
menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat untuk ikut serta melakukan
kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik.
BAB 3
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan
memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh
rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di
mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah
tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan
rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di
bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 -
17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah
jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan
menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945,
yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara;
kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945
juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri
atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden,
yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan
kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman
yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman
tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Saat ini UUD 1945 telah
mengalami beberapa kali amandemen, yang telah memasuki
tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini
mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
B.
KRITIK DAN SARAN
Seperti kita ketahui bersama bahwa bangsa
Indonesia baru saja melakukan sebuah pesta demokrasi yang besar dan terjadi dua
kali yaitu pada tanggal 9 April untuk pemilu legislatif dan 8 Juli untuk pemilu
presiden. Dan pemilu kita telah selesai dilakukan dengan damai terlepas dari
semua kekacauan yang mengiringi proses jalannya pemilu 2009.
Kita semua rakyat Indonesia mungkin telah
mengetahui hasil dari Pemilu tersebut, dimana pada pemilu legislatif Partai
pendatang baru Partai Demokrat berhasil memenangi pemilu legislatif dengan
perolehan suara mencapai 20% sebuah hasil yang cukup mengejutkan buat partai
yang umurnya baru kurang lebih satu dekade, namun di sini penulis tidak akan
mengelaborasi tentang kemenangan Partai Demokrat pada pemilu legislatif lalu
maupun kemenangan pasangan SBY-Boediono pada pemilu presiden tetapi penulis di
sini akan lebih menitikberatkan dan memfokuskan tulisan pada Sistem Pemilu
kita.
Kami membahas lebih kepada budaya politik
masayrakat Indoneisa itu sendiri karena tanpa bisa kita pungkiri bahwa pemilu
erat kaitan nya dengan budaya politik. Di Indonesia dimana kita menerapkan
sebuah sistem pemilu - baik itu yang berskala nasional maupun yang berskala
daerah – dengan cara one man one vote, mungkin kita belum saatnya untuk
menerapkan sistem tersebut, sistem tersebut merupakan sistem yang baik bagi Negara-negara yang sistem politik
dan budaya politiknya sudah maju dan mapan tidak seperti di Indonesia
yang masih labil namun karena kita belajar berdemokrasi dan berpolitik dari
negeri nya Abang Sam maka jadilah sistem politik kita untuk pemilu khususnya
seperti sekarang ini.
kami beranggapan bahwa belum saatnya untuk
Indonesia menerapkan sebuah sistem demokrasi dengan sistem one man one vote
karena untuk menerapkan sistem tersebut seharusnya kondisi sebuah bangsa atau
Negara sudah harus stabil dana mapan dalam kehidupan politiknya tidak seperti
di Indonesia yang kondisi kehidupan politiknya masih belum stabil, faktor lain
yang menyebabkan Indonesia belum pantas untuk menerapka sistem one man one vote
adalah belum meratanya pendidikan politik di Indonesia, karena kita ketahui
bersama bahwa di Indonesia sampai pada saat ini pembangunan fisik belum merata
dan itu juga berbanding lurus dengan pendidikan politik di pedesaan, sebuah hal
yang sangat aneh sebenernya ketika kita menginginkan partisipasi penuh dari
seluruh rakyat namun penetrasi pendidikan politik belum sampai ke lapisan grass
root, hal ini juga merupakan kesalahan dari semua partai politik yang berada di
Indonesia karena kebanykan kalau tidak ingin dikatakan semua partai politik
merupakan partai massa bukan merupakan partai kader inilah yang menyebabkan
pendidikan politik dari partai politik tidak pernah tepat pada sasaran.
Dari beberapa penjelasan diatas yang berisi
kritikan terhadap Sistem Demokrasi di Indonesia, penulis tidak hanya ingin bermain pada ranah kritik namun juga ingin memberikan
sedikit saran demi kebaikan bersama bangsa karena penulis tidak ingin
dianggap hanya bisa mengkritk namun tidak memberikan sesuatu yang konkret bagi
kemajuan bangsa ini. Dan penulis beranggapan bahwa yang terpenting bagi bangsa
Indonesia sekarang ini adalah kemampuan para pengurus dan elite partai politik
untuk memberikan pendididkan politik yang benar kepada masayarakat Indonesia
sehinggga masayarakat Indonesia dapat benar-benar sadar akan politik dan tidak
asal memilih. Penulis juga mempunyai sebuah solusi yang mungkin terlihat agak
utopis, yaitu sistem demokrasi dikembalikan ke seperti zaman Soeharto dahulu
ketika seorang Presiden dipilih oleh para anggota DPR/MPR yang menjadi
representasi dari rakyat, namun disini penulis berasumsi bahwa anggota Parlemen
yang terpilih haruslah memang orang yang berilmu dan bisa dipercaya dan juga
bersih dari segala sikap tercela dan yang memilih anggota DPR/MPR tersebut
bukan semua rakyat tapi minimal rakyat berpendidikan SMA, terkesan tidak adil
memang namun dalam agama Islam pun Allah SWT telah mengatakan bahwa Ia akan
meninggikan derajat orang-orang yang berilmu, atas dasar inilah maka penulis
beraggapan bahwa pendidikan minimal SMA sangat penting untuk menjadi syarat
utama.
Di akhir tulisan ini penulis hanya ingin
menyampaikan bahwa tidak ada niat penulis untuk menyinggung persaan siapa pun
atau menyerang pihak manapun melalui tulisan ini, penulis hanya ingin
menyampaikan apa yang ada di kepala penulis dan apabila ada pihak-pihak yang
merasa tidak nyaman tau merasa terganggu penulis memohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak.
Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, Kritik dan saran yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah
kami. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para siswa/i
berfikir aktif dan kreatif.
DAFTAR
PUSTAKA
LKS Pendidikan Kewarganegaraan Xb “RASIO”.
Rochmadi, N.W. 1993. Pengantar Ilmu Politik I. Malang: OPF-IKIP.
Sukarna, “Sistem Politik Indonesia,
Jilid 4”, Mandar Maju, 1993.
agen casino indonesia
BalasHapusagen judi sbobet
agen sbobet indonesia
agen sbo
agen sbobet terpercaya
agen sbobet
agen sbo terpercaya
agen judi terpercaya
sbosports
agent sbobet
agen sbobet indonesia
bandar judi terpercaya
agen judi bola terpercaya
agen judi ibcbet
sbobet indonesia
agen bola online
bandar judi bola
master agen betting online
bandar bola sbobet terpercaya
judi online
BANDARQ
Agen Poker
situs poker
poker online
Judi Poker Online
situs poker online terpercaya
Poker Online Terpercaya
poker uang asli
Domino QQ
Domino Poker
Capsa Online
QQ Online
Ceme Online
Blackjack Online
Poker Online Indonesia
Agen poker online
poker online asli
agen poker terbaik
agen poker terpercaya
situs poker uang asli
situs judi online
poker online
agen judi bola
agen judi terpercaya dan terlengkap
judi online
You got a really useful blog live casino malaysia blog I have been here reading for about half an hour. I am a newbie and your post is valuable for me.
BalasHapus