Mobilitas Sosial

BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial.1 Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut. Juga faktor sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik negara lain juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik disuatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan waktu, sistem politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.
Salah satu syarat penting dalam memahami bagaimana sistem politik Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan melibatkan institusi- institusi nasional dan internasional. Artinya lingkungan internal dan eksternal sebagai batasan dari suatu sistem politik Indonesia harus dipahami terlebih dahulu.
Lingkungan internal akan sangat dipengaruhi oleh budaya politik bangsa Indonesia. Sedangkan budaya politik sendiri merupakan wujud sintesa peristiwa- peristiwa sejarah yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat, diwariskan turun temurun berupa tatanan nilai dan norma perilaku. Sementara itu, lingkungan eksternal sedikit banyak mempengaruhi lingkungan internal ketika transformasi budaya berlangsung akibat peristiwa sejarah semisal penjajahan kolonial maupun bentuk “penjajahan” budaya pop (pop culture) di era globalisasi.
Mempelajari sistem politik suatu negara tidak dapat dan tidak pernah berdiri sendiri dari sistem politik negara lain, setidaknya itulah maksud implisit yang diutarakan David Easton melalui pendekatan analisa sistem terhadap sistem politik. Sampai kemudian, Gabriel Almond meneruskannya ke dalam turunan teori sistem politik yang lebih konkrit, yaitu menggabungkan teori sistem ke dalam struktural- fungsional, barulah kita mendapatkan pemahaman bagaimana sistem politik seperti di Indonesia berinteraksi dengan sistem politik lainnya.
Akhirnya, mengingat sebegitu luas pembicaraan mengenai sistem politik, maka layaknya suatu sistem, kami akan ciptakan terlebih dahulu batasan-batasannya, yaitu mengenalkan kedua pendekatan terhadap sistem politik baru kemudian menganalisis sistem politik Indonesia. Oleh karena itu terlebih dahulu kami akan membahas pendekatan sistem politik dari teori behavioral. kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pendekatan sistem politik dari sudut teori struktural-fungsional, serta pembahasan pada arti penting sejarah dalam mempelajari sistem politik Indonesia.
B. TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu :
·      Membuat para siswa lebih memahami tentang Sistem Politik khususnya di Indonesia.
·      Agar kita dapat mengetahui bagaimana pentingnya Sistem Politik dalam kehidupan kita sehari-hari.
·      pembaca dapat memiliki pengetahuan, keterampilan dan karakter kewarganegaraan.

BAB 2
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Sistem Politik
Sistem politik merupakan bagian dari sistem sosial yang menjalankan fungsi alokasi nilai-nilai (dalam bentuk keputusan atau kebijaksanaan) yang alokasinya bersifat otoritatif (dikuatkan oleh kekuasaan yang sah) serta mengikat seluruh masyarakat. Biasanya pihak yang memiliki otoritatif ini dalam masyarakat modern adalah Negara. Dengan demikian, sistem politik berkaitan dengan kehidupan politik masyarakat (social political life) atau disebut dengan inferior structure serta kehidupan politik pemerintah (governmental political life) atau superstructure.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Suatu sistem politik pada umumnya terdapat empat variable, yaitu sebagai berikut:
1.      Kekuasaan, sebagai suatu cara untuk mencapai hal yang diinginkan.
2.      Kepentingan, merupakan tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3.      Kebijaksanaan, hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentinga, biasanya dalam bentuk perundang-undanga.
4.      Budaya politik, orientasi subjektif dari individu terhadap system politik.
Fungsi utama sistem politik, yaitu:
             I.            Perumusan kepentingan rakyat (identification of interest in the population).
           II.            Pemilihan pemimpin atau pejabat membuat keputusan (selection of leaders of official decision maker)
B.   Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia
Suprastruktur politik adalah suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan. Artinya hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan-kehidupan lembaga Negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara satu dengan yang lain.
Suprastruktur politik diatur dalam UUD 1945, TAP MPR, dan beberapa undang-undang yang meliputi:
·        Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.
·        Presiden dan Wakil Presiden, sebagai penyelenggara pemerintahan Negara.
·        Pemegang kekuasaan yudikatif, yakni terdiri dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (YK).
A.     Lembaga pelaksanaan fungsi pembuatan
Dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Fungsi pokok Lembaga Legislatif:
§  Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang.
§  Fungsi pengawasan/control adalah fungsi mengawasi jalannya pemerintahan, baik dalam bentuk retifikasi perjanjian, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengguanaan uang Negara.
§  Fungsi anggaran adalah fungsi untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Setelah amandemen UUD 1945 maka kedudukan MPR bukan lagi lembaga tertinggi Negara. MPR merupakan lembaga Negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga Negara yang lain.
2)     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR menjalankan ketiga fungsi pokok legislative yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan/kontrol, fungsi anggaran. Fungsi legislasi DPR dijalankan melalui pembuatan undang-undang, karena dalam sistem politik Indonesia DPR merupakan pemegang kekuasaan membuat undang-undang.
3)     Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupaka lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPD dipilih melalui pemilu dengan jumlah anggota yang sama dari tiap-tiap provinsi dan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
B.     Lembaga pelaksanaan fungsi penerapan kebijakan (Eksekutif)
Pelaksanaan fungsi kebijakan dalam sistem politik Indonesia adalah presiden dengan di bantu oleh seorang wakil presiden beserta mentri-mentrinya
                      Sistem politik Indonesia menempatkan fungsi posisi presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala Negara presiden ,presiden memiliki beberapa kekuasaan sebagai berikut       :
1.      Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
2.      Presiden berhak member grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
3.      Presiden berhak member gelar ,tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang di atur dengan undang-undang.
Adapun kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan  antara sebagai berikut:
·        Mengangkat dan memberhentikan menteri.
·        Mengangkat duta dan konsul dengan memerintahkan pertimbangan DPR.
·        Memimpin kabinet.
·        Memegang kekuasaan pemerintah.
Kelompok kepentingan ini dapat di bedakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
1)     Kelompok kepentingan asosiasi
Yaitu kelompok kepentingan yang di dirikan secara khusus untuk memperjuangkan kepentinga-kepentingan tertentu, namun masih mencakup beberapa bidang yang misi pendirian dari golongan kepentingan semacam ini sifatnya masih luas.
2)     Kelompok kepentingan institusi
Yaitu terdiri dari berbagai kelompok manusia yang berasal dari lembaga-lembaga yang ada. Tujuan yang hendak di capai adalah memperjuangkan kepentingan-kepentingan yang menjadi anggota lembaga yang di maksudkan. Contohnya adalah kelompok-kelompok profesi seperti IKADIN, IDI, IKAHI< dan sebagainya.
3)     Kelompok kepetingan nonasosiasi
Kelompok kepentinga semacam ini tidak di dirikan secara khusus. Kegiatannya tidak di dirikan secara teratur dan berkesinambungan. Aktivitasnya hanya terlihat keluar apabila kepentingan masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak.
4)     Kelompok penekan (pressure group)
Pada dasarnya kelompok penekan hampir sama dengan kelompok kepentingan. Namun pada kelompok penekan, sama sekali tidak berkeinginan untuk pengisian jabatan.
5)     Alat komunikasi politik (Political Communication Media)
Alat komunikasi politik merupakan media massa yang dapat di jadikan sebagai penyalur sekaligus sebagai pembawa surat rakyat dalam aktivitas politik maupun penciptaan opini public yang bertema politik dalam arti luas.
          Fungsi utama dari alat komunikasi politik adalah sebagai sarana penghubung dan pemersatu bagi masing-masing golongan. Bagi partai poltik, fungsi alat komunikasi politik adalah sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran–ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi, dan program-program kerja kepada seluruh anggota simpatisannya. Alat komunikasi politik ini bisa berupa surat kabar, bulletin, brosur, pamflet, media elektronik, dan sebagainya.
6)     Tokoh Politik (Political Figure)
Tokoh politik adalah orang yang karena latar belakang sejarahnya, sepak terjangnya dalam perjuangan, dan idealismenya di kenal oleh masyarakat sehingga setiap pendapatan/pikiran dan perbuatannya di ikuti oleh banyak orang.

C.  Macam-Macam Sistem Politik
1.    Sistem Politik Otokrasi Tradisional
Sistem politik otokrasi tradisional adalah sistem politik yang pemerintahannya memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
a)      Kurang menekan pada persamaan tetapi lebih menekankan ada stratifikasi ekonomi.
b)     Kebebasan politik individu kurang dijamin dan lebih menekankan pada perilaku yang menuruti kehendak kelompok kecil penguasa.
c)      Kebutuhan moril dan nilai-nilai moral lebih menonjol dari pada kebutuhan materiil.
d)     Lebih menekankan pada kolektivisme yang berdasarkan kekerabatan dari pada individualisme.
2.    Sistem Politik Totaliter
Menurut Eman Hermawan dan Umaruddin Masdar, sistem politik totaliter adalah system politik dalam suatu Negara yang pemerintahannya mendasarkan pada hal-hal berikut:
a)      Kekuasaan tak terbatas
b)     Tidak menerima adanya oposisi
c)      Melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap warga negaranya.
Sistem politik totaliter menekankan konsensus total di dalam masyarakat, dan untuk mencapai konsensus total dilakukan dengan indoktrinasi ideologi serta dengan pelaksanaan kekuasaan paksaan yang luas dan mendalam (Ramlan Subakti, 1992)

3.    Sistem Politik Otoriter
Sistem politik otoriter adalah system politik yang mendasarkan pada sistem otoritas yang telah mapan (establish authority).  Menurut Eman Hermawan dan Umaruddin Masdar, system politik otoriter yang dianut suatu Negara sebagai Negara otoriter (authoritarian state) mempunyai cirri khas sebagai berikut:
a)      Rakyat dijauhkan dari proses-proses politik.
b)     Oposisi tidak diperbolehkan.
c)      Tidak boleh melakukan kritik terhadap pemerintah atau Negara.
d)     Adanya partai tunggal.
e)      Pemerintah mempunyai kepentingan yang sangat kecil terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan criteria tersebut, dapatlah dikatakan bahwa rakyat tidak bisa menjadi pemimpin Negara, demikian halnya rakyat dapat dikatakan tidak boleh terlibat dalam penyelanggaraan pemerintahan.
Pada umumnya, system politik otoriter dianut oleh Negara-negara kerajaan yang kepala pemerintahannya didasarkan pada keturunan (misalnya, Arab Saudi, atau Kuwait), dan Negara-negara yang dipegang oleh junta (misalnya, junta militer Myanmar).
4.    Sistem Politik Oligarki
Sistem politik oligarki adalah sistem politik yang mendasarkan pada pemerintahan yang kekuasaan negaranya ada di tangan sejumlah orang (kelompok elit) dan selalu mengusahakan dengan segala cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya. Bahkan rakyat dijauhkan dari proses-proses politik; oposisi tidak diperbolehkan; dan tidak boleh melakukan kritik terhadap pemerintahan atau Negara.
Negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan kelompok elit, sehingga tujuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan dan kemerdekaan perorangan biasanya tidak dapat diwujudkan. Kesejahteraan hanya untuk sejumlah orang yang termasuk dalam kelompok elit, demikian halnya dengan kemerdekaan dan keadilan. Contoh Negara yang menganut sistem politik oligarki pada masa silam adalah Negara Yunani Kuno, dan pada masa sekarang adalah Negara-negara komunis yang pada kenyataannya dikendalikan oleh anggota-anggota presidium yang kemudian mendelegasikan kepada sekretaris jenderal dan wakil-wakilnya.
5.    Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik demokrasi merupakan suatu sistem politik yang mendasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi/liberalisme. Dalam sistem politik demokrasi, warga Negara dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian demokrasi adalah keseimbangan antara konflik dan consensus. Artinya demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentang diantara individu, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dengan pemerintah, bahkan diantara lembaga-lembaga pemerintah.
Nilai-nilai dasar (menurut Muladi)
Nilai-nilai dasar (menurut Eman Hermawan dan Umaruddin Masdar)
a.      Keterlibatan warga Negara di dalam pengambilan keputusan politik.
b.      Tingkatan tertentu dari persamaan (equality).
c.       Kebebasan atau kemerdekaan dan perlindungan terhadap martabat manusia.
d.      Sistem perwakilan.
e.      Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law).
f.        Sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
g.      Pendidikan yang memadai dari rakyat, baik yang bersifat umum maupun pendidikan politik.
a.      Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Dalam demokrasi, jabatan pimpinan politik selalu dibatasi, tidak seumur hidup.
d.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai batas minimum.
e.      Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku.
f.        Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi agar dapat dilaksanakan dan diselenggarakan dengan semestinya, perlu ada lembaga Negara sebagai berikut:
a.      Pemerintahan yang bertanggung jawab.
b.      Sistem dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemili yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dewan perwakilan ini melakukan pengawasan (control), memungkinkan oposisi yang konstruktif dan memungkinkan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara kontinu.
c.       Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Partai-partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu antara masyarakat umumnya dan pemimpin-pemimpinnnya.
d.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.      Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Apabila di tinjau dari pelaksanaannya atau di lihat dari bentuk partisipasi rakyat di dalam proses-proses politik, demokrasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a)      Demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu sistem politik yang memberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik.
b)     Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) atau demokrasi perwakilan (representative democracy), yaitu suatu sistem politik yang memberikan hak kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik.
BAB 3
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi. Saat ini UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
B.   KRITIK DAN SARAN
Seperti kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia baru saja melakukan sebuah pesta demokrasi yang besar dan terjadi dua kali yaitu pada tanggal 9 April untuk pemilu legislatif dan 8 Juli untuk pemilu presiden. Dan pemilu kita telah selesai dilakukan dengan damai terlepas dari semua kekacauan yang mengiringi proses jalannya pemilu 2009.
Kita semua rakyat Indonesia mungkin telah mengetahui hasil dari Pemilu tersebut, dimana pada pemilu legislatif Partai pendatang baru Partai Demokrat berhasil memenangi pemilu legislatif dengan perolehan suara mencapai 20% sebuah hasil yang cukup mengejutkan buat partai yang umurnya baru kurang lebih satu dekade, namun di sini penulis tidak akan mengelaborasi tentang kemenangan Partai Demokrat pada pemilu legislatif lalu maupun kemenangan pasangan SBY-Boediono pada pemilu presiden tetapi penulis di sini akan lebih menitikberatkan dan memfokuskan tulisan pada Sistem Pemilu kita.
Kami membahas lebih kepada budaya politik masayrakat Indoneisa itu sendiri karena tanpa bisa kita pungkiri bahwa pemilu erat kaitan nya dengan budaya politik. Di Indonesia dimana kita menerapkan sebuah sistem pemilu - baik itu yang berskala nasional maupun yang berskala daerah – dengan cara one man one vote, mungkin kita belum saatnya untuk menerapkan sistem tersebut, sistem tersebut merupakan sistem yang baik bagi Negara-negara yang sistem politik dan budaya politiknya sudah maju dan mapan tidak seperti di Indonesia yang masih labil namun karena kita belajar berdemokrasi dan berpolitik dari negeri nya Abang Sam maka jadilah sistem politik kita untuk pemilu khususnya seperti sekarang ini.
kami beranggapan bahwa belum saatnya untuk Indonesia menerapkan sebuah sistem demokrasi dengan sistem one man one vote karena untuk menerapkan sistem tersebut seharusnya kondisi sebuah bangsa atau Negara sudah harus stabil dana mapan dalam kehidupan politiknya tidak seperti di Indonesia yang kondisi kehidupan politiknya masih belum stabil, faktor lain yang menyebabkan Indonesia belum pantas untuk menerapka sistem one man one vote adalah belum meratanya pendidikan politik di Indonesia, karena kita ketahui bersama bahwa di Indonesia sampai pada saat ini pembangunan fisik belum merata dan itu juga berbanding lurus dengan pendidikan politik di pedesaan, sebuah hal yang sangat aneh sebenernya ketika kita menginginkan partisipasi penuh dari seluruh rakyat namun penetrasi pendidikan politik belum sampai ke lapisan grass root, hal ini juga merupakan kesalahan dari semua partai politik yang berada di Indonesia karena kebanykan kalau tidak ingin dikatakan semua partai politik merupakan partai massa bukan merupakan partai kader inilah yang menyebabkan pendidikan politik dari partai politik tidak pernah tepat pada sasaran. 
Dari beberapa penjelasan diatas yang berisi kritikan terhadap Sistem Demokrasi di Indonesia, penulis tidak hanya ingin bermain pada ranah kritik namun juga ingin memberikan sedikit saran demi kebaikan bersama bangsa karena penulis tidak ingin dianggap hanya bisa mengkritk namun tidak memberikan sesuatu yang konkret bagi kemajuan bangsa ini. Dan penulis beranggapan bahwa yang terpenting bagi bangsa Indonesia sekarang ini adalah kemampuan para pengurus dan elite partai politik untuk memberikan pendididkan politik yang benar kepada masayarakat Indonesia sehinggga masayarakat Indonesia dapat benar-benar sadar akan politik dan tidak asal memilih. Penulis juga mempunyai sebuah solusi yang mungkin terlihat agak utopis, yaitu sistem demokrasi dikembalikan ke seperti zaman Soeharto dahulu ketika seorang Presiden dipilih oleh para anggota DPR/MPR yang menjadi representasi dari rakyat, namun disini penulis berasumsi bahwa anggota Parlemen yang terpilih haruslah memang orang yang berilmu dan bisa dipercaya dan juga bersih dari segala sikap tercela dan yang memilih anggota DPR/MPR tersebut bukan semua rakyat tapi minimal rakyat berpendidikan SMA, terkesan tidak adil memang namun dalam agama Islam pun Allah SWT telah mengatakan bahwa Ia akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu, atas dasar inilah maka penulis beraggapan bahwa pendidikan minimal SMA sangat penting untuk menjadi syarat utama. 
Di akhir tulisan ini penulis hanya ingin menyampaikan bahwa tidak ada niat penulis untuk menyinggung persaan siapa pun atau menyerang pihak manapun melalui tulisan ini, penulis hanya ingin menyampaikan apa yang ada di kepala penulis dan apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman tau merasa terganggu penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak.
Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para siswa/i berfikir aktif dan kreatif. 
  
DAFTAR PUSTAKA
LKS Pendidikan Kewarganegaraan Xb “RASIO”.
Rochmadi, N.W. 1993. Pengantar Ilmu Politik I. Malang: OPF-IKIP.
Sukarna, “Sistem Politik Indonesia, Jilid 4”, Mandar Maju, 1993.
  

Komentar

Posting Komentar

Terima kasih :-)

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat "dandanggula dan Pucung"

Latihan Soal Logam Unsur Alkali

TES BAHAN MAKANAN