Peradilan HAM Internasional dan Pengakuan HAM di Indonesia



BAB 1
PENDAHULUAN
   A.  LATAR BELAKANG
            Masuknya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945, tidak lepas dari perdebatan para tokoh nasional dalam menyusun UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Perjuangan HAM di Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan melawan penjajahan bangsa lain. Rumusan HAM dalam sejarah ketatanegaraan RI secara eksplisit telah dicantumkan dalam UUD negara RI baik dalam UUD 1945, konstitusi RIS 1949, maupun UUDS 1950. Oleh karena bangsa Indonesia adalah warga dunia dan anggota PBB, maka memiliki rasa tanggung jawab moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Di samping itu ada desakan dari masyarakat yang menginginkan kehidupan yang demokratis, maka dipandang perlu untuk membentuk undang-undang HAM. Oleh karena itu pemerintah mengesahkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam perkembangannya dilengkapinya tentang instrumen HAM nasional yang kesemuanya mendukung Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 
B.   TUJUAN
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu :
·      Membuat para siswa lebih memahami tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia maupun Internasional.
·      Agar kita dapat mengetahui bagaimana pentignya HAM (Hak Asasi Manusia) dalam kehidupan sehari-hari

BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Peradilan HAM Internasional
            Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan-badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melakasanakannya seperti berikut.
a.    Mahkamah Pidana Internasional (Intenational Crime Court)
International Crime Court merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanent untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut :
1)    Kejahatan genosida (The crime of genocide)
2)    Kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity)
3)    Kejahatan perang (War crimes)
4)    Kejahatan perang agresi (The crime of aggression)
Berdasarkan Status Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (Individual criminal responsibility)yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sheingga menyebabkan terjadinya kejahatan-kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002 setelah 60 negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi Negara-Negara yang telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk mengadili kejahatan- kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.
Selain itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan ata resolusi PBB, jika Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki atau kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan pengadilan komplementar dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar Negara (Contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion).
1.     INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
Banyak pakar HAM yang berpendapat bahwa lahirnya gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia dimulai dengan adanya perjanjian Magna Charta. Akan tetapi tidak sedikit pula yang meyakini bahwa jaminan HAM sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun sebelumnya tepatnya dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan menurut Almaududi, perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih komperhensif jika dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.


A.   Declaration by United Nation (Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa diterbitkan pada tanggal 1 January 1942. Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi PBB ini tercermin dalam penggalan kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan adalah penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independence, dan kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan keadilan.”
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang ditujukan kepada kongres tentang 4 (The four freedom) yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai beikut :
1.     Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan (Freedom of Speech)
2.     Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
3.     Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear)
4.     Kebebasan dari kekurangan (Freedom from Want)
B.     Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rightspada tanggal 10 Desember1948 yang terdiri atas 30 pasal. Pernyataan umum HAM atau Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4 macam kebebasan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt yang telah dijelaskan di atas. Adapun rincian Ham dalam piagam HAM PBB sebagai berikut :
1.     Hak Kebebasan Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
2.     Hak Sosial (Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3.     Hak Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4.     Hak akan Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan Keselamatan serta Keluarganya
5.     Hak Asasi Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6.     Hak Asasi dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7.     Hak Asasi menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8.     Kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)


Meskipun pernyataan HAM PBB tersebut bukan merupakan konvension atau perjanjian yang harus ditaati oleh semua anggota PBB, semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Sekalipun suatu Negara berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut, pada kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap – tiap Negara.


C.   Deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO
Pada tahun 1973, 2 tahun setelah bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan kofrensi tentang HAM untuk organisasi – organisasi non pemerintah yang menghasilkan deklarasi Wina tentang HAM bagi NGO. Deklarasi ini mengeaskan keuniversalan HAM dan keharusan penerapannya secara menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan hukum setempat. Deklarasi ini juga menolak klaim nuansa perbedaan HAM antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya.


2.     KASUS – KASUS PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
Pada dasarnya kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia.
Diantara contoh pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut :
a.    1924 di Italia
Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan – lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
b.    1933 di Jerman
Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.
c.    1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika rezim apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah.
d.    1979 di Uni Soviet
Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990 an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangklan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga makan banyak korban, baik militer maupun sipil.
e.    1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 – 1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.




            Pengadilan HAM merupakan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di kabupaten atau kota. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000.
            Keberadaan pengadilan HAM merupakan amanat UU No. 39 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum (pasal 104 UU No. 39/1999).   
            Pengadilan HAM memiliki kewenangan sebagai berikut :
1)     Mengadili dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
2)     Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan dibatas territorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
3)     Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, maupun kelompok agama.
            Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi
a.   Sejarah Perkembangan HAM Internasional
            Kesadaran manusia akan keberadaan HAM sudah ada sejak zaman dahulu. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya berbagai gerakan menuntut pengakuan HAM yang diantaranya sebagai berikut :
·        Gerakan Renaisance pada abad XV
Gerakan ini muncul di Eropa yang membangkitkan kesadaran manusia akan persamaan martabatnya.
·        Gerakan revormasi pada abad XVI
Gerakan ini terjadi di lingkungan agama kristen pada tahun 1517 yang dipelopori oleh Martin Luther.
b.   Perjuangan HAM di Berbagai Negara
a)        HAM di Inggris

b)       HAM di Amerika

c)        HAM di Prancis

d)       Pengakuan HAM oleh PBB

e)       Hasil Sidang Majelis Umum PBB
B.              Pengakuan HAM di Indonesia
1.  Hak Asasi Manusia di Indonesia
               Bangsa Indonesia memberi pengakuan Hak Asasi Manusia. Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia tercantum dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a.      Pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi, “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Dalam alinea I ini terkandung hak kemerdekaan dan kebebasan.
b.      Batang Tubuh UUD 1945 pasal 27- pasal 34 yang  mencakup hak dalam bidang politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

            Pengakuan HAM sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi tersebut sebenarnya telah lebih dahulu ada di banding dengan deklarasi universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Hal itu berarti sudah sejak awal bangsa indonesia menyadari akan adanya HAM. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan garis besarnya saja.
            Sampai berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan HAM di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pda rumusan yang ada dalam UUD 1945. Peristiwa penting yang patut di catat pada Orde Baru adalah didirikannya Lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993, Komnas HAM di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993.
Komnas HAM adalah sebuah Organisasi Independen yang tidak berpihak, visioner dan memiliki misi membantu menyelesaikan kasus–kasus pelanggaran HAM di masyarakat Indonesia, serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di seluruh Indonesia. Komnas HAM di dirikan dengan keppres No.58 Tahun 1993. Dalam perkembangannya Keppres tersebut telah di cabut dan di ganti dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang memperkuat mandat dan peranan Komnas HAM.
Perkembangan berikutnya terjadi para era Reformasi sekarang ini. Pada periode Reformasi yang di tandai dengan demokrasi, keterbukaan, dan Hak Asasi Manusia ini, jaminan akan perlindungan HAM bagi masyarakat indonesia makin di perjuangkan hasil yang sangat menggembirakan tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.    Ditetapkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak–hak Asasi Manusia pada 13 November 1998.
b.   Disahkannya Undang–undang No.39 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999.
c.    Ditetapkannya Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.   Rumusan baru mengenai hak asasi manusia Indonesia tercantum pada pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 2000.
            Keempat rumusan tersebut dapat dikatakan sebagai piagam penting bagi bangsa indonesia akan pengakuan, perlindungan, dan pengayoman Hak Asasi Manusia. Dengan adanya Piagam – Piagam tersebut makin menunjukan betapa besar niat dan keinginan bersama bangsa Indonesia untuk menjamin dan menegakkan pelaksanaan Hak Asasi Manusia.

2.  Peraturan Perundang-Undangan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.        Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia.
            Ketetapan MPR NO. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak Asasi Manusia dapat dikatakan sebagai pengakuan kembali bangsa terhadap Hak Asasi Manusia untuk pertama kali setelah selesainya masa pemerintahan Orde Baru. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa peraturan perundang undangan mengenai Hak Asasi Manusia pada masa pemerintahan masa orde baru dan sebelumnya amat terbatas dan kurang mendapat jaminan secara konstitusional. UUD 1945 masa itu hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam pasal 27 sampai 34. Namun sesuai tuntutan reformasi, yaitu jaminan dan penegakan Hak Asasi Manusia Indonesia maka keluarlah ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut. Ketetapan itu dianggap sebagai piagam Hak Asasi Manusia Indonesia atau pernyataan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia. Isi dari piagam hak asasi manusia indonesia tersebut sebagai berikut :
1.   Bahwa manusia adalah mahluk Tuhan yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepadanNya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.
2.   Bahwa hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanaan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya, manusia juga memiliki hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
3.   Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada pancasila dan undang–undang dasar 1945.
4.   Bahwa pererikatan bangsa – bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan deklarasi universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota perserikatan bangsa–bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
5.   Bahwa perumusan Hak Asasi Manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhan-Nya, sesama manusia, dan lingkungan.
6.   Bahwa Bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, Hak Asasi Manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia serta pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
7.   Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia maka bangsa indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.






BAB 3
PENUTUP
A.     Kesimpulan
                 Terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM dalam masyarakat telah membawa kehidupan masyarakat menjadi sangat menderita, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM sangat di perlukan untuk membebaskan kehidupan manupsia dari penderiataan.
                 Keikutsertaan masyarakat dalam berparisipasi terhadap upaya penegakan HAM dapat di lakukan secara perorangan, kelompok, organasasi politik, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau lembaga-lembaga masyarakat lain.
B.     Kritik dan Saran
                 Sebagai generasi muda sebaiknya kita mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM dengan,
¨   mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas semua pelaku pelanggaran HAM. misalnya : mendukung upaya negara menindak tegas para pelakunya dengan menngeelar peradilan HAM, mendukung upaya menyelesaikan melalui lembaga peradilan HAM nasional, mendukung peradilan HAM internasional untuk mengambil alih, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu.
¨   Mendukung setiap upaya yang di lakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Misalnya : Bantuan makanan, pakaian, obat-obatan dan tenaga medis.
¨   Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau Lembaga yang berwenang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tembang Macapat "dandanggula dan Pucung"

Latihan Soal Logam Unsur Alkali

TES BAHAN MAKANAN